Selasa, 16 Februari 2010

AD / ART IMKT PERIODE 2009-2010

ANGGARAN DASAR

IKATAN MAHASISWA KECAMATAN TEBAS

PEMBUKAAN

Dengan rahmat alllah yang maha esa,

Bahwa sesuai dengan salah satu poin dari tri dharma perguruan tinggi yaitu “pengabdian pada masyarakat” maka mahasiswa dituntut aktif bersama masyarakat untuk mensukseskan pembangunan nasional. Dalam memenuhi tuntutan tersebut kami berusaha membaur dan bekerjasama dengan masyarakat.

Mahasiswa khususnya mahasiswa kecamatan tebas sebagai bagian dari generasi muda pada kususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab untuk mengantarkan bangsa Indonesia, melalui peran aktif mahasiswa menuju masyarakat adil dan makmur bedasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Mahasiswa sebagai kaum intelektual yang berasal dari masyarakat dan milik masyarakat merupakan aset pembangunan yang potensial, sudah sepantasnya peka terhadap aspirasi masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Bahwa dengan keyakinan yang penuh untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan usaha yang sungguh dengan dijiwai dengan semangat kerukunan, kerjasama, persatuan dan kesatuan diantara mahasiswa kecamatan tebas khususnya tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun dan dalam bentuk apapun juga, maka kami menggabunngkan diri dengan IKATAN MAHASISWA KECAMATAN TEBAS (IMKT) dengan berdasarkan anggaran dasar sebagai berikut

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal I

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tebas (IMKT)

Pasal 2

Waktu

Organisasi ini didirikan pada tanggal 21 november 1997 untuk waktu yang tidak ditetapkan lamanya.

Pasal 3

Kedudukan

Sekertariat organisasi ini berkedudukan di pontianak dimana ketua IMKT terpilih, dan penyelenggaraan program kegiatan diprioritaskan di kecamatan Tebas

BAB II

SIFAT, ASAS, DAN BENTUK

Pasal 4

Sifat

Organisasi ini bersifat independen

Pasal 5

Asas

Organisasi ini berasaskan pancasila

Pasal 6

Bentuk

Organisasi ini berbentuk kegiatan

BAB III

FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 7

Fungsi

Organisasi ini berfungsi sebagai:

  1. Wadah komunikasi dan koordinasi mahasisiwa kecamatan tebas
  2. Wadah pengembangan sumberdaya manusia khususnya mahasiswa kecamatan tebas
  3. Sebagai wadah komunikasi,koordinasi, dan pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat

Pasal 8

Tujuan

Organisasi ini bertujuan untuk:

1. Mewujudkan kesatuan dan persatuan antar mahasiswa sekecamatan Tebas

2. Meningkatkan semangat mahasiswa Kecamatan Tebas sebagai agen perubahan dan sosial kontrol

BAB IV

KEGIATAN

Pasal 9

Kegiatan

Organisasi ini memiliki kegiatan:

Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong-royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan organnisasi

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Keanggotaan

Anggota organisasi ini adalah seluruh mahasiswa dari kecamatan Tebas

BAB VI

PENUTUP

Pasal 11

Penutup

Hal-hal penting yang tidak diatur dalam AD akan di atur dalam ART/aturan tambahan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN MAHASISWA KECAMATAN TEBAS

(IMKT)

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota

Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tebas beranggotakan mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Tebas

Pasal 2

Status Anggota

  1. Anggota biasa yaitu seluruh mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Tebas yang tidak termasuk pengurus IMKT
  2. Anggota luar biasa yaitu mahasiswa yang mempunyai jabatan atau sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tebas

Pasal 3

Hak dan Kewajiban

  1. Hak anggota
  1. Setiap anggota mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih aktif dan pasif
  2. Setiap anggota berhak memberikan saran dan kritik atas jalannya organisasi
  3. Setiap anggota berhak melakukan hubungan dengan anggota lain dalam bentuk kerjasama dan pertukaran informasi

  1. Kewajiban anggota
  1. Setiap anggota wajib mentaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan lain
  2. Menjunjung tinggi norma dan kehormatan organisasi
  3. Aktif melaksanakan program organisasi

Pasal 4

Hilangnya Status Keanggotaan

  1. Tidak lagi menyandang status mahasiswa
  2. Sedang menjalankan sanksi pidana,terutama bila membahayakan organisasi
  3. Maninggal dunia
  4. Pindah daerah (keluar kecamatan Tebas)

BAB II

KEPENGURSAN

Pasal 5

Pemilihan Pengurus

  1. Masa kepengurusan 1 tahun
  2. Pemilihan dan pengangkatan ketua dilakukan oleh peserta musawarah besar anggota
  3. Pengurus bidang dipilih dan diangkat oleh ketua umum terpilih
  4. Apabila terjadi kesenjangan dalam pengurus bidang, ketua umum dapat mengganti atau merubah serta mengangkat pengurus baru dengan pertimbangan dan persetujuan musyawarah anggota
  5. Ketua yang sudah domisioner dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya (max 2 periode)

Pasal 6

Kepengurusan

  1. Pengurus inti terdiri dari Ketua Umum, Wakil ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum
  2. Pengurus Bidang:
    1. Bidang Pengkaderan
    2. Bidang Usaha Dana
    3. Bidang Penelitian dan Pengembangan
    4. Bidang Seni dan Budaya
    5. Bidang Humas
    6. Bidang Olah Raga
    7. Bidang Kerohaniaan

BAB III

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 7

Musyawarah anggota

  1. MUBES diadakan 1 tahun sekali
  2. Musyawarah anggota diadakan bilamana perlu
  3. Tugas Musyawarah anggota:
    1. Mengevaluasi pengurus inti dan pengurus bidang
    2. Membicarakan masalah program kerja
  4. Musyawarah anggota dianggap syah bila dihadiri olehi anggota IMKT
  5. Keputusan musawarah anggota dianggap syah bila disetujui oleh ½ +1 peserta yang hadir

Pasal 8

Musawarah Luar Biasa

  1. Musyawarah luar biasa diadakan bila dianggap perlu
  2. Fungsi musyawarah luar biasa

a. Apabila ketua IMKT mengundur diri

b. Terjadi hal atau melakuakan penyimpangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

c. Apabila memberhentikan ketua bersalah dan dapat mengangkat ketua yang baru

Pasal 9

Rapat

  1. Rapat presedium dihadiri pengurus inti dan ketua bidang
  2. Rapat pengurus dihadiri oleh semua pengurus
  3. Rapat anggota dihadiri oleh pengurus dan anggota IMKT
  4. Rapat bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggotanya

BAB IV

KEPANITIAAN

Pasal 10

Pembentukan Panitia

1. Kepanitiaan dibentuk oleh rapat pengurus dan anggota

2. Susunan kepanitiaan berdasarkan surat keputusan ketua

3. Pembubaran panitia dilakukan oleh Ketua Umum

BAB V

KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 11

Inventaris Organisasi

1. Yang dimaksud kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki organisasi

2. Pengurus organisasi berkewajiban memelihara segala harta benda dan inventarisasikan secara baik

BAB VI

PENDANAAN

Pasal 12

Iuran Anggota

1. Iuran anggota merupakan sumber utama bagi pemenuhan kebutuhan untuk melaksanakan program kerja

2. Setiap anggota diwajibkan untuk memberikan iuran anggota yang jumlahnya ditentukan dan disepakati dalam musyawarah sesuai dengan kemampuan anggota

Pasal 13

Donasi

Donasi adalah lembaga atau orang yang memberikan bantuan dana kepada IMKT dengan syarat bersifat halal dan tidak mengikat

BAB VII

LAMBANG DAN ARTI LAMBANG

Pasal 14

Lambang

Lambang IMKT antara lain:

  1. stempel resmi IMKT hanya digunakan oleh pengurus IMKT
  2. bendera IMKT

Pasal 15

Arti Lambang

Arti dari lambang IMKT:

1. Tugu jeruk melambangkan identitas kota tebas

2. Buku melambangkan intelektual

3. Tali melambangkan ikatan kebersamaan

4. Segi lima melambangkan pancasila

5. Warna kuning melambangkan bagian dari komunitas masyarakat kabupaten sambas

6. Warna hijau melambangkan kesuburan

7. Lingkaran melambangkan kesatuan dan kebulatan tekad

BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan musywarah anggota

Ditetapkan di : Pontianak

Pada hari/tanggal : Minggu / 7 Juni 2009

Pukul : 20.16 WIB

PIMPINAN SIDANG ISTIMEWA IMKT

2009

KETUA SEKRETARIS

SOBARI MULKI MAULIDI


Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "AD / ART IMKT PERIODE 2009-2010"

Posting Komentar