di
23.58
Diposting oleh
IKATAN MAHASISWA KECAMATAN TEBAS ( IMKT )
SAMBAS – Rekor Muri replika jeruk terbesar yang dipegang Kabupaten Barito Kuala 4 Januari 2007 dalam waktu dekat akan tergantikan. Ketua panitia pecah rekor Muri replika jeruk terbesar Heryanto, kemarin, mengatakan persiapan sudah 60 persen jadi.“Kerangka replika jeruk dibuat dari tulangan baja yang dirangkai membentuk bulatan. Setelah kerangka dasar jadi, maka akan dipindahkan tempat pengerjaannya,” katanya.Ia menyebutkan kalau di Barito Kuala rangkaian buah jeruk terbanyak dengan 11.818 buah dengan ukuran diameter 3,16 meter dan tinggi 4,03 meter. Dikatakannya, replika yang dibuat sekarang dengan tinggi lima meter, diameter enam meter an rangkaian jeruk sebanyak 16.000 buah.
“Mungkin dalam waktu dekat kerangka akan dipindahkan ke lokasi kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Sambas. Karena pekerja masih mengayam kawat tempat menempel buah jeruk,” ungkapnya.Pria yang menjabat Camat Tebas ini mengatakan pengajuan mendapatkan sertifikat Muri telah dilakukan panitia dan disetujui Paulus Pangka sebagai Senior Manager Muri.
Menurutnya, tentu saja dukungan seluruh pihak dalam menyukseskan pemecahan rekor sangat diharapkan.“Pemecahan rekor ini dalam mengharumkan kembali jeruk Tebas. Karena jeruk Barito Kuala ternyata bibitnya juga banyak didatangkan dari Kabupaten Sambas,” tutur Heryanto.Ia menyebutkan daerah di sana mampu kenapa Sambas tidak. Padahal, kata dia, sebagai penghasil jeruk terbesar bukan tidak mungkin memecahkan rekor Muri asalkan masyarakat mempunyai kemauan bersama-sama menyukseskannya.“Mudah-mudahan saja dengan replika jeruk terbesar dan buah terbanyak nanti menjadi catatan tersendiri di museum rekor Indonesia. Sehingga daerah ini kembali harum dengan jeruk sebagai buah primadona,” harapnya. (riq)
di
10.28
Diposting oleh
IKATAN MAHASISWA KECAMATAN TEBAS ( IMKT )
Jeruk Pontianak atau citrus nobilis var. microcarpa merupakan jenis jeruk siam dengan ciri fisik kulitnya tipis dan licin mengkilat. Jeruk siam ini rasanya rasanya manis dan menjadi salah satu komoditas unggulan Kota Pontianak.
Sebenarnya, jeruk ini bukanlah hasil produksi pertanian Kota Pontianak. Sentra tanaman jeruk justru berasal dari Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Tetapi, sejak lama jeruk ini telah dikenal dengan merek dagang "Jeruk Pontianak".
Sejarah pengembangan Jeruk Siam yang akhirnya terkenal sebagai Jeruk Pontianak di Kalimantan Barat sejak tahun 1936, tepatnya di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Bibitnya berasal dari negara Republik Rakyat Cina. Hingga awal tahun 1950 jeruk siam telah berhasil dibudidayakan hingga mencapai 1.000 ha. Tahun 1960 sebagian besar pohon jeruk ini ditebangi karena terserang penyakit.
Pada tahun 1979 perkebunan Jeruk Siam dikembangkan kembali dan sampai tahun 1996 mengalami masa kejayaan yaitu mencapai 10.000 ha lebih dengan produksi 26.000 ton per tahun. Namun, setelah tahun 1996, jeruk siam anjlok karena ada monopoli sistem tata niaga jeruk, yang mengakibatkan harga di tingkat petani jatuh dan total pendapatan tidak cukup membiayai biaya pengeluaran sehingga petani membiarkan pohon jeruk merangas mati karena tidak terpelihara dan diperparah akibat serangan hama penyakit.
Saat ini, masyarakat Sambas kembali mengembangkan potensi tanaman jeruk. Luas potensi areal pengembangan KSP Jeruk saat ini antara 10.000 – 20.0000 ha, terdapat di Kab. Sambas. Lokasinya terletak dalam satu hamparan dataran rendah yang luas pada beberapa Desa di Kecamatan Pemangkat, Tebas, Sambas, dan Teluk Keramat. Jeruk Pontianak juga sudah menjadi trademark provinsi Kalimantan Barat. Untuk pasar domestik, nama Jeruk Pontianak sudah menjadi jaminan kualitas dan rasa jeruk siam khas Kalimantan Barat. Produksi Jeruk Pontianak saat ini mencapai lebih dari 150 ribu ton. Sentral produksi jeruk Pontianak berada di Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang. Saat ini luas areal tanaman jeruk seluruhnya mencapai sekitar 12.000 hektar dan sebagian besar terletak di Kabupaten Sambas.
di
23.05
Diposting oleh
IKATAN MAHASISWA KECAMATAN TEBAS ( IMKT )
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA KECAMATAN TEBAS
PEMBUKAAN
Dengan rahmat alllah yang maha esa,
Bahwa sesuai dengan salah satu poin dari tri dharma perguruan tinggi yaitu “pengabdian pada masyarakat” maka mahasiswa dituntut aktif bersama masyarakat untuk mensukseskan pembangunan nasional. Dalam memenuhi tuntutan tersebut kami berusaha membaur dan bekerjasama dengan masyarakat.
Mahasiswa khususnya mahasiswa kecamatan tebas sebagai bagian dari generasi muda pada kususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab untuk mengantarkan bangsa Indonesia, melalui peran aktif mahasiswa menuju masyarakat adil dan makmur bedasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual yang berasal dari masyarakat dan milik masyarakat merupakan aset pembangunan yang potensial, sudah sepantasnya peka terhadap aspirasi masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Bahwa dengan keyakinan yang penuh untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan usaha yang sungguh dengan dijiwai dengan semangat kerukunan, kerjasama, persatuan dan kesatuan diantara mahasiswa kecamatan tebas khususnya tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun dan dalam bentuk apapun juga, maka kami menggabunngkan diri dengan IKATAN MAHASISWA KECAMATAN TEBAS (IMKT) dengan berdasarkan anggaran dasar sebagai berikut
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal I
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tebas (IMKT)
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 21 november 1997 untuk waktu yang tidak ditetapkan lamanya.
Pasal 3
Kedudukan
Sekertariat organisasi ini berkedudukan di pontianak dimana ketua IMKT terpilih, dan penyelenggaraan program kegiatan diprioritaskan di kecamatan Tebas
BAB II
SIFAT, ASAS, DAN BENTUK
Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat independen
Pasal 5
Asas
Organisasi ini berasaskan pancasila
Pasal 6
Bentuk
Organisasi ini berbentuk kegiatan
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 7
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai:
Wadah komunikasi dan koordinasi mahasisiwa kecamatan tebas
Wadah pengembangan sumberdaya manusia khususnya mahasiswa kecamatan tebas
Sebagai wadah komunikasi,koordinasi, dan pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat
Pasal 8
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk:
1.Mewujudkan kesatuan dan persatuan antar mahasiswa sekecamatan Tebas
2.Meningkatkan semangat mahasiswa Kecamatan Tebas sebagai agen perubahan dan sosial kontrol
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 9
Kegiatan
Organisasi ini memiliki kegiatan:
Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong-royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan organnisasi
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota organisasi ini adalah seluruh mahasiswa dari kecamatan Tebas
BABVI
PENUTUP
Pasal11
Penutup
Hal-hal penting yang tidak diatur dalam AD akan di atur dalam ART/aturan tambahan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA KECAMATAN TEBAS
(IMKT)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tebas beranggotakan mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Tebas
Pasal 2
Status Anggota
Anggota biasa yaitu seluruh mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Tebas yang tidak termasuk pengurus IMKT
Anggota luar biasa yaitu mahasiswa yang mempunyai jabatan atau sebagai pengurus Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tebas
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
Hak anggota
Setiap anggota mempunyai hak suara, hak bicara, hak memilih aktif dan pasif
Setiap anggota berhak memberikan saran dan kritik atas jalannya organisasi
Setiap anggota berhak melakukan hubungan dengan anggota lain dalam bentuk kerjasama dan pertukaran informasi
Kewajiban anggota
Setiap anggota wajib mentaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan lain
Menjunjung tinggi norma dan kehormatan organisasi
Aktif melaksanakan program organisasi
Pasal 4
Hilangnya Status Keanggotaan
Tidak lagi menyandang status mahasiswa
Sedang menjalankan sanksi pidana,terutama bila membahayakan organisasi
Maninggal dunia
Pindah daerah (keluar kecamatan Tebas)
BAB II
KEPENGURSAN
Pasal 5
Pemilihan Pengurus
Masa kepengurusan 1 tahun
Pemilihan dan pengangkatan ketua dilakukan oleh peserta musawarah besar anggota
Pengurus bidang dipilih dan diangkat oleh ketua umum terpilih
Apabila terjadi kesenjangan dalam pengurus bidang, ketua umum dapat mengganti atau merubah serta mengangkat pengurus baru dengan pertimbangan dan persetujuan musyawarah anggota
Ketua yang sudah domisioner dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya (max 2 periode)
Pasal 6
Kepengurusan
Pengurus inti terdiri dari Ketua Umum, Wakil ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum
Pengurus Bidang:
Bidang Pengkaderan
Bidang Usaha Dana
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Seni dan Budaya
Bidang Humas
Bidang Olah Raga
Bidang Kerohaniaan
BAB III
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Musyawarah anggota
MUBES diadakan 1 tahun sekali
Musyawarah anggota diadakan bilamana perlu
Tugas Musyawarah anggota:
Mengevaluasi pengurus inti dan pengurus bidang
Membicarakan masalah program kerja
Musyawarah anggota dianggap syah bila dihadiri olehi anggota IMKT
Keputusan musawarah anggota dianggap syah bila disetujui oleh ½ +1 peserta yang hadir
Pasal 8
Musawarah Luar Biasa
Musyawarah luar biasa diadakan bila dianggap perlu
Fungsi musyawarah luar biasa
a.Apabila ketua IMKT mengundur diri
b.Terjadi hal atau melakuakan penyimpangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.Apabila memberhentikan ketua bersalah dan dapat mengangkat ketua yang baru
Pasal 9
Rapat
Rapat presedium dihadiri pengurus inti dan ketua bidang
Rapat pengurus dihadiri oleh semua pengurus
Rapat anggota dihadiri oleh pengurus dan anggota IMKT
Rapat bidang dihadiri oleh ketua bidang dan anggotanya
BAB IV
KEPANITIAAN
Pasal 10
Pembentukan Panitia
1.Kepanitiaan dibentuk oleh rapat pengurus dan anggota
2.Susunan kepanitiaan berdasarkan surat keputusan ketua
3.Pembubaran panitia dilakukan oleh Ketua Umum
BAB V
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 11
Inventaris Organisasi
1.Yang dimaksud kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki organisasi
2.Pengurus organisasi berkewajiban memelihara segala harta benda dan inventarisasikan secara baik
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 12
Iuran Anggota
1.Iuran anggota merupakan sumber utama bagi pemenuhan kebutuhan untuk melaksanakan program kerja
2.Setiap anggota diwajibkan untuk memberikan iuran anggota yang jumlahnya ditentukan dan disepakati dalam musyawarah sesuai dengan kemampuan anggota
Pasal 13
Donasi
Donasi adalah lembaga atau orang yang memberikan bantuan dana kepada IMKT dengan syarat bersifat halal dan tidak mengikat
BAB VII
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 14
Lambang
Lambang IMKT antara lain:
stempel resmi IMKT hanya digunakan oleh pengurus IMKT
bendera IMKT
Pasal 15
Arti Lambang
Arti dari lambang IMKT:
1.Tugu jeruk melambangkan identitas kota tebas
2.Buku melambangkan intelektual
3.Tali melambangkan ikatan kebersamaan
4.Segi lima melambangkan pancasila
5.Warna kuning melambangkan bagian dari komunitas masyarakat kabupaten sambas
6.Warna hijau melambangkan kesuburan
7.Lingkaran melambangkan kesatuan dan kebulatan tekad
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan musywarah anggota
Ikatan Mahasiswa Kecamatan Tebas yang disingkat IMKT berdiri pada tanggal 21 Novembr 1997, dengan usia yang sudah lama, diharapkan IMKT tetap eksis dalam semangat perjuangan yang telah dicita-cita kan. IMKT adalah sebagai wadah pengabdian mahasiswa kecamatan Tebas kepada masyarakat selalu memegang teguh arti persaudaraan antar sesama mahasiswa yang mana nantinya harus siap mengantarkan Kecamatan Tebas ke arah yang lebih baik. Gabung dengan komunitas IMKT di facebook klik di sini